pro1.id, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MF (29) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp935,6 juta. Dana perusahaan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online.



Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bekerja sebagai staf akunting di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Banjar.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak perusahaan,” ujar AKP Alfian Noor.



Peristiwa itu diketahui terjadi di kantor PT Bina Karya Selaras yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar. Kasus terungkap setelah bagian keuangan perusahaan menemukan adanya kekurangan dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Hasil penelusuran menunjukkan dana perusahaan diduga dipindahkan ke rekening anak perusahaan PT Boga Kuliner Sedap, kemudian secara bertahap kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Total dana yang berpindah mencapai Rp935.600.000.


“Dana tersebut diketahui merupakan anggaran pembayaran gaji dan THR karyawan. Dugaan penggelapan dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026,” jelasnya.
Polisi menyebut uang hasil dugaan penggelapan tersebut diduga habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut digunakan untuk aktivitas judi online,” tambah AKP Alfian Noor.
Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut disampaikan pihak perusahaan ke Polres Banjar melalui kuasa khusus pada 7 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Komplek Abdi Persada Jaya, Banjarmasin.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan.










