pro1.id, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).



Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, DPRD menyampaikan laporan akhir terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pemilihan Kepala Desa.



Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa secara umum DPRD mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pengelolaan APBD 2025 yang dinilai tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Namun demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai sekitar 80,14 persen, sehingga diperlukan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.


Selain itu, DPRD juga menilai ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk lebih mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui sektor perpajakan, pengelolaan aset daerah, pariwisata, perikanan, maupun perdagangan.
Dalam laporannya, DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan hingga wilayah pedesaan dan kepulauan, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta percepatan penanganan persoalan kemiskinan, stunting, dan penyediaan akses air bersih.

Setelah melalui pembahasan, DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung konstruktif hingga kedua regulasi tersebut dapat disahkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kotabaru atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan. Kami berharap kedua Perda ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan pelaksana serta disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang semakin optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama sebagai penutup rangkaian sidang, sekaligus menjadi penegasan komitmen legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru yang lebih maju dan berkelanjutan.










