pro1.id, JAKARTA – Menjelang implementasi bahan bakar B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026, pembahasan mengenai kesiapan sektor transportasi dan industri terus menjadi perhatian.



Dalam Dialog Utama TVRI Nasional, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widyayuda, memaparkan hasil koordinasi komprehensif bersama Gaikindo yang menunjukkan kesiapan sektor industri terhadap penggunaan B50.

“Untuk mobil-mobil alat berat, terutama yang ada di pertambangan, itu tidak dikeluhkan sama sekali, bahkan lebih baik,” ujar Satya Widyayuda.



Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., menyampaikan apresiasi terhadap hasil kajian yang dipaparkan DEN mengenai performa alat berat. Namun, menurutnya, perhatian juga perlu diarahkan pada kendaraan operasional dan armada logistik konvensional yang menjadi tulang punggung distribusi barang, khususnya di wilayah Kalimantan.
“Kami mengapresiasi hasil kajian yang disampaikan Dewan Energi Nasional terkait kesiapan alat berat menggunakan B50. Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, kami melihat masih ada sektor lain yang perlu mendapat perhatian, yakni kendaraan logistik dan armada operasional yang setiap hari melintasi medan berat di Kalimantan. Kelompok inilah yang berpotensi menghadapi tantangan selama masa transisi,” ujar Irfan.


Menyikapi peluncuran B50 tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan kemudian merilis sejumlah catatan kritis sebagai bentuk masukan konstruktif agar implementasi kebijakan berjalan optimal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Sorotan pertama diarahkan pada kendaraan penunjang dan logistik yang menggunakan mesin diesel konvensional. Meski alat berat di sektor pertambangan dinilai siap, LPKSM menilai armada seperti dump truck dan kendaraan operasional memiliki karakter penggunaan yang berbeda.

Menurut Irfan, kondisi infrastruktur jalan di Kalimantan yang masih banyak berlubang dan bergelombang membuat mesin bekerja lebih berat. Dipadukan dengan karakteristik B50 yang memiliki sifat detergen atau pembersih endapan pada sistem bahan bakar, kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyumbatan filter solar maupun endapan pada tangki, terutama bagi kendaraan yang beroperasi di daerah pedalaman dengan akses bengkel yang terbatas.
Catatan kedua berkaitan dengan potensi dampak terhadap sektor logistik dan distribusi komoditas. Hambatan teknis yang mungkin terjadi pada masa awal penggunaan B50 dinilai dapat meningkatkan frekuensi perawatan kendaraan. Apabila hal tersebut terjadi secara luas, biaya operasional logistik berpotensi meningkat dan berdampak pada distribusi komoditas utama, termasuk batu bara maupun kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, LPKSM juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pasokan minyak sawit untuk kebutuhan energi dan pangan. Sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar, Kalimantan diharapkan tetap mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di tengah meningkatnya kebutuhan bahan baku biodiesel.
Sebagai langkah preventif, LPKSM Borneo Kalimantan mengajak masyarakat, pelaku usaha transportasi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi B50 selama masa transisi tiga bulan ke depan.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Apabila ditemukan kendala teknis pada kendaraan setelah menggunakan B50 maupun gejolak harga minyak goreng di pasar, informasi tersebut dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi kebijakan secara objektif,” tutup Irfan.










