pro1.id, SAMARINDA – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan Perwakilan Kalimantan Timur menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan penyelesaian layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja.



Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang mengurus layanan pertanahan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.



“Pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian waktu, keterbukaan informasi, dan perlakuan yang adil kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan BPN,” ujar Irfan.
Ia juga mendukung penerapan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti sengaja menghambat proses pelayanan atau melakukan praktik pungutan liar. Namun, menurutnya, setiap penanganan pelanggaran tetap harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.


LPKSM juga meminta setiap keterlambatan pelayanan dijelaskan secara terbuka kepada pemohon. Apabila terjadi kendala administratif maupun teknis, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyebab serta estimasi waktu penyelesaian.
Selain itu, Irfan mengajak masyarakat Kalimantan Timur ikut mengawasi jalannya pelayanan pertanahan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan di daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan seluruh bukti pengurusan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur,” katanya.
LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur maupun praktik pungutan liar, agar penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.











