LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, SAMARINDA – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan Perwakilan Kalimantan Timur menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan penyelesaian layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja.

Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang mengurus layanan pertanahan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian waktu, keterbukaan informasi, dan perlakuan yang adil kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan BPN,” ujar Irfan.

Baca Juga :  3.000 Warga Padang Belum Bisa Pulang Akibat Banjir Bandang, BPBD Pastikan Relokasi Dilakukan

Ia juga mendukung penerapan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti sengaja menghambat proses pelayanan atau melakukan praktik pungutan liar. Namun, menurutnya, setiap penanganan pelanggaran tetap harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

LPKSM juga meminta setiap keterlambatan pelayanan dijelaskan secara terbuka kepada pemohon. Apabila terjadi kendala administratif maupun teknis, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyebab serta estimasi waktu penyelesaian.

Baca Juga :  Kemenkes Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan untuk Perkuat Layanan di Wilayah Bencana Aceh

Selain itu, Irfan mengajak masyarakat Kalimantan Timur ikut mengawasi jalannya pelayanan pertanahan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas pembangunan di daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyimpan seluruh bukti pengurusan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur,” katanya.

LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah, termasuk apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur maupun praktik pungutan liar, agar penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
Silaturahmi di Kraton Majapahit Berbuah Dialog Kebangsaan, Hendropriyono Bahas Jejak Peradaban Nusantara
Dari Kotabaru Menuju Panggung Nasional, Video Kelulusan SARVARA 2026 SMAN 2 Kotabaru Raih Dua Penghargaan REEDID Award
LPKSM Borneo Kalimantan Soroti Implementasi B50, Ingatkan Dampaknya bagi Konsumen dan Sektor Logistik
Soroti Program Donor Darah Berhadiah Beras, Calon Komisioner BPKN Minta RSUD AWS Jamin Transparansi
Paser Siap Gelar Kejuaraan Paralayang Internasional, Atlet Dunia Dijadwalkan Ambil Bagian
Pemkab Banjar Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI
Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:53 WITA

Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WITA

LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 6 Juli 2026 - 22:04 WITA

Silaturahmi di Kraton Majapahit Berbuah Dialog Kebangsaan, Hendropriyono Bahas Jejak Peradaban Nusantara

Senin, 6 Juli 2026 - 21:21 WITA

Dari Kotabaru Menuju Panggung Nasional, Video Kelulusan SARVARA 2026 SMAN 2 Kotabaru Raih Dua Penghargaan REEDID Award

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:52 WITA

LPKSM Borneo Kalimantan Soroti Implementasi B50, Ingatkan Dampaknya bagi Konsumen dan Sektor Logistik

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA