pro1.id, JAKARTA – Program “Donor Darah Bawa Pulang 5 Kilogram Beras” yang akan dilaksanakan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menuai perhatian dari Praktisi Hukum dan Perlindungan Konsumen Kalimantan Timur, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.



Irfan yang saat ini tengah menunggu pengumuman hasil seleksi Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode mendatang meminta agar pelaksanaan program tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari potensi komersialisasi dalam kegiatan kemanusiaan.

Menurutnya, setiap program sosial yang melibatkan insentif atau pengadaan barang harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.



“Kita tentu mendukung inovasi pelayanan kesehatan dan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam donor darah. Namun, transparansi harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Irfan, Sabtu (27/6/2026).
Ia menilai, pengalaman berbagai program bantuan sosial di Indonesia menunjukkan bahwa program yang melibatkan pengadaan komoditas berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang memadai.


Karena itu, Irfan mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi, terutama terkait mekanisme pengadaan beras yang akan dibagikan kepada pendonor.
“Publik perlu mengetahui dari mana sumber anggaran program tersebut, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta siapa pihak penyedianya. Keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Selain itu, Irfan juga menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan darah yang telah didonorkan, termasuk mekanisme Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai alur pengelolaan darah, mulai dari proses pengambilan hingga pendistribusiannya kepada pasien.

“Jangan sampai niat tulus masyarakat untuk mendonorkan darah demi kemanusiaan justru menimbulkan pertanyaan di kemudian hari karena kurangnya transparansi. Seluruh proses harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk langkah preventif, Irfan mendorong Dewan Pengawas RSUD AWS dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat sebelum program tersebut resmi dijalankan pada 1 Juli 2026.
“Yang terpenting adalah memastikan pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada nilai kemanusiaan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan dapat terus terjaga,” pungkasnya.










