Pemkab Banjar Mediasi Dugaan Perselisihan Antar ASN, Sekda: Jika Terbukti Langgar Disiplin Akan Ditindak

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:18 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Dugaan perselisihan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi perhatian pemerintah daerah. Informasi yang beredar menyebutkan insiden tersebut diduga melibatkan seorang kepala dinas berinisial IJ dan seorang kepala bidang berinisial AY, yang disebut terjadi setelah pelaksanaan apel beberapa waktu lalu.

Beredar kabar bahwa perselisihan itu berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, membenarkan adanya persoalan internal yang melibatkan dua ASN tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaiannya saat ini masih mengedepankan mekanisme mediasi.

Baca Juga :  BPBD Banjar Perkuat Kesiapsiagaan Keluarga Lewat Pelatihan KATANA di Martapura

“Memang ada dinamika di internal yang melibatkan dua ASN. Persoalan seperti ini pada dasarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi, diskusi, maupun pembinaan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Menurut Yudi, pemerintah daerah belum mengambil kesimpulan terkait dugaan yang beredar karena proses klarifikasi terhadap kedua belah pihak masih berlangsung.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan kepegawaian, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, termasuk apabila terbukti ada unsur kekerasan, tentu akan diproses sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Yugo Indra Wicaksi Resmi Pimpin Lapas Narkotika Karang Intan, Gantikan Edi Mulyono

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya laporan ke aparat penegak hukum, Yudi mengaku belum memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dibawa ke ranah kepolisian.

“Sejauh yang saya ketahui belum ada laporan ke kepolisian. Saat ini kami masih fokus melakukan mediasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak yang terkait,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan proses penyelesaian akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan aturan disiplin aparatur sipil negara. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA