pro1.id, MARTAPURA – Dugaan perselisihan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi perhatian pemerintah daerah. Informasi yang beredar menyebutkan insiden tersebut diduga melibatkan seorang kepala dinas berinisial IJ dan seorang kepala bidang berinisial AY, yang disebut terjadi setelah pelaksanaan apel beberapa waktu lalu.



Beredar kabar bahwa perselisihan itu berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, membenarkan adanya persoalan internal yang melibatkan dua ASN tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaiannya saat ini masih mengedepankan mekanisme mediasi.



“Memang ada dinamika di internal yang melibatkan dua ASN. Persoalan seperti ini pada dasarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi, diskusi, maupun pembinaan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Yudi, pemerintah daerah belum mengambil kesimpulan terkait dugaan yang beredar karena proses klarifikasi terhadap kedua belah pihak masih berlangsung.


Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun tindakan yang bertentangan dengan aturan kepegawaian, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, termasuk apabila terbukti ada unsur kekerasan, tentu akan diproses sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya laporan ke aparat penegak hukum, Yudi mengaku belum memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dibawa ke ranah kepolisian.
“Sejauh yang saya ketahui belum ada laporan ke kepolisian. Saat ini kami masih fokus melakukan mediasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak yang terkait,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan proses penyelesaian akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan aturan disiplin aparatur sipil negara. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.










