Pencurian Disertai Kekerasan di Simpang Empat Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Kasus pencurian yang berujung kematian terjadi di kawasan Simpang Empat Kilometer 71, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar, Fadli, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku berinisial MP melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan milik warga bernama Jubaidah.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat. Setelah berhasil masuk, pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.

Baca Juga :  Status Transisi Pemulihan, BPBD Banjar Catat Banjir Masih Terdampak di 8 Kecamatan

Namun, aksinya diketahui saat korban berinisial R masuk ke kamar mandi dan memergoki keberadaan pelaku.

“Korban sempat berteriak setelah mengetahui ada pelaku di dalam kamar mandi,” ujar pihak kepolisian.

Merasa panik, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban ditindih hingga tak berdaya, lalu pelaku mengambil sikat lantai dan memasukkannya ke dalam mulut korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rahang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Mayor Jenderal TNI Oni Junianto Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PB FAJI 2025–2029, Fokus Kepada Empat Pilar Utama

Polisi yang menerima laporan pada pagi hari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tapin beserta barang bukti.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa handphone dan satu unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Kepala DPKP dan Ketua Buser 690 Banjar Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026, Harapkan Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah di Last Dance
Warga Gambut Heboh Minta Bantuan Tangkap Kuyang, DPKP Banjar Beri Penjelasan dan Imbauan
Heboh Diduga Kuyang, Warga Gambut Lihat Cahaya Merah Misterius di Langit
Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kawasan Kertak Hanyar, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
BPBD Banjar Perkuat Kolaborasi CSR Hadapi Bencana Masif Melalui Rapat Koordinasi Stakeholder
Proses Tetap Berlanjut, Polres Banjar Buka Suara Soal Dugaan Pengeroyokan Dua Anak di Martapura, Penyidikan Terkendala Alat Bukti
Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Audisi Nanang Galuh Banjar 2026 Dibuka, Peserta Didorong Jadi Duta Edukasi dan Pariwisata

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:48 WITA

Kepala DPKP dan Ketua Buser 690 Banjar Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026, Harapkan Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah di Last Dance

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:33 WITA

Warga Gambut Heboh Minta Bantuan Tangkap Kuyang, DPKP Banjar Beri Penjelasan dan Imbauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:17 WITA

Heboh Diduga Kuyang, Warga Gambut Lihat Cahaya Merah Misterius di Langit

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WITA

Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kawasan Kertak Hanyar, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:02 WITA

BPBD Banjar Perkuat Kolaborasi CSR Hadapi Bencana Masif Melalui Rapat Koordinasi Stakeholder

Berita Terbaru