pro1.id, MARTAPURA – Kasus pencurian yang berujung kematian terjadi di kawasan Simpang Empat Kilometer 71, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Banjar, Fadli, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku berinisial MP melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan milik warga bernama Jubaidah.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat. Setelah berhasil masuk, pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.
Namun, aksinya diketahui saat korban berinisial R masuk ke kamar mandi dan memergoki keberadaan pelaku.
“Korban sempat berteriak setelah mengetahui ada pelaku di dalam kamar mandi,” ujar pihak kepolisian.
Merasa panik, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban ditindih hingga tak berdaya, lalu pelaku mengambil sikat lantai dan memasukkannya ke dalam mulut korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rahang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan pada pagi hari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tapin beserta barang bukti.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa handphone dan satu unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.









