Pencurian Disertai Kekerasan di Simpang Empat Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Kasus pencurian yang berujung kematian terjadi di kawasan Simpang Empat Kilometer 71, Kabupaten Banjar, Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar, Fadli, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku berinisial MP melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan milik warga bernama Jubaidah.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat. Setelah berhasil masuk, pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.

Baca Juga :  32 Kasus Suspek Campak Ditemukan di Banjar, Dinkes Sebut Hoaks Hambat Imunisasi Anak

Namun, aksinya diketahui saat korban berinisial R masuk ke kamar mandi dan memergoki keberadaan pelaku.

“Korban sempat berteriak setelah mengetahui ada pelaku di dalam kamar mandi,” ujar pihak kepolisian.

Merasa panik, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban ditindih hingga tak berdaya, lalu pelaku mengambil sikat lantai dan memasukkannya ke dalam mulut korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rahang dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Nelayan 71 Tahun Hilang di Perairan Pulau Sebuku, Tim SAR Sisir Titik Terakhir Melaut

Polisi yang menerima laporan pada pagi hari langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tapin beserta barang bukti.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa handphone dan satu unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla
El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla
Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut
Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis
Pertama di Kalsel, Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Fisik Level 1 untuk Pelatih Olahraga
Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa 2026 Digelar, Pemkab Banjar Tekankan Adaptasi Aturan Baru
Pemkab Banjar Mantapkan Dukungan PSEL, Siap Pasok 100 Ton Sampah per Hari
Aksi Bersih Sampah Dipimpin Menteri LH, Banjar Perkuat Langkah Menuju Adipura 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:21 WITA

Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:34 WITA

El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:02 WITA

Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut

Jumat, 24 April 2026 - 14:06 WITA

Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

Jumat, 24 April 2026 - 09:34 WITA

Pertama di Kalsel, Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Fisik Level 1 untuk Pelatih Olahraga

Berita Terbaru

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA