pro1.id, MARTAPURA – Polres Banjar mencatat capaian tertinggi pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Kalimantan Selatan selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang berlangsung sejak 12 hingga 25 Mei 2026.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menyampaikan selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 54 tersangka yang diamankan.
“Dalam kurang lebih dua minggu pelaksanaan operasi, kami mengamankan 54 tersangka, terdiri dari 50 laki-laki dan 4 perempuan. Rata-rata setiap hari ada 2 hingga 3 pelaku yang berhasil kami ungkap,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dari total kasus tersebut, sebanyak lima perkara merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 41 lainnya merupakan pengungkapan non-TO hasil pengembangan dan kegiatan rutin kepolisian.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 86,62 gram, 26 butir ekstasi, serta 368 butir psikotropika.
Menurut Fadli, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp155,9 juta, sementara ekstasi senilai Rp20,8 juta dan psikotropika sekitar Rp9,2 juta.
“Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 692 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia menegaskan persoalan narkoba di Kabupaten Banjar masih menjadi perhatian serius dan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Ini baru yang berhasil terungkap. Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk media, untuk terus mengedukasi masyarakat agar bersama-sama menekan peredaran narkoba di Kabupaten Banjar,” tegas Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkifli, menambahkan dari puluhan tersangka yang diamankan, terdapat tiga orang residivis kasus narkotika.
“Di antara 46 kasus dengan 54 tersangka ini, ada beberapa residivis yaitu tiga orang. Kemudian untuk kategori TO sebanyak lima orang dan seluruhnya berhasil kita ungkap,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berhasil diungkap selama operasi berlangsung.
“Tentunya dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika, kami terus melakukan pengembangan. Rangkaian peredaran ini kami usut mulai dari pengguna, kemudian pengedar, kurir hingga bandar,” ungkap Zulkifli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banjar turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H. Ikhwansyah, mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan daerah.
“Ini pengungkapan yang sangat luar biasa. Kabupaten Banjar yang dikenal sebagai Serambi Mekah tentu membutuhkan upaya pencegahan yang lebih intens terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Narkoba Iptu Muhammad Zulkifli, Kasi Humas AKP Alfian Noor, serta jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Banjar.
Di akhir kegiatan, Kapolres Banjar juga menyerahkan penghargaan kepada jajaran Polsek yang dinilai berhasil memenuhi target pengungkapan kasus selama Operasi Antik 2026.









