pro1.id, TANJUNG – Ribuan warga Kabupaten Tabalong tercatat tidak lagi terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Namun, pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin tanpa terputus.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Husin Ansari, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.311 peserta dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK pusat. Meski demikian, sebagian besar telah langsung dialihkan ke skema lain melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Husin, sebelumnya terdapat 5.634 peserta yang ditanggung melalui program PBPU Pemda—yakni peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui APBD. Kini, peserta tersebut beralih menjadi tanggungan pemerintah pusat sebagai PBI JK.
Dari perubahan itu, terdapat selisih 677 peserta yang otomatis masuk sebagai tanggungan baru dalam skema PBPU Pemda.
“Begitu ada SK dari Menteri Sosial, kami langsung berkoordinasi dengan BPJS. Data sudah ada, sehingga pengalihan dilakukan otomatis dan kepesertaan bisa langsung digunakan tanpa prosedur tambahan,” jelas Husin, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu panik ataupun khawatir kehilangan akses layanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tabalong tetap berkomitmen menjalankan program Universal Health Coverage (UHC), yang menjamin masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
Program kesehatan, lanjutnya, menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga Tabalong mendapatkan perlindungan dan kepastian pelayanan medis.
Dengan sistem sinkronisasi data dan dukungan anggaran daerah, Pemkab Tabalong memastikan tidak ada warga yang kehilangan jaminan kesehatan meskipun terjadi penyesuaian kepesertaan di tingkat pusat. (SUMBER : MC TABALONG)









