Polres Banjarbaru Ungkap Dugaan Penipuan Modus QRIS Palsu

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:38 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO : POLRES BANJARBARU)

(FOTO : POLRES BANJARBARU)

pro1.id, BANJARBARU – Jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus pembayaran menggunakan QRIS palsu. Seorang pria berinisial MCG diamankan setelah dilaporkan melakukan transaksi fiktif di sebuah toko sembako di wilayah Loktabat Utara.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Akhmad Arifin, tertanggal 10 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.40 WITA di Jalan Yudistira, Pondok 4, Loktabat Utara, Banjarbaru.

 

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga berpura-pura melakukan pembayaran digital menggunakan QRIS saat membeli sejumlah barang, seperti rokok, minuman, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Namun setelah dilakukan pengecekan, dana yang ditunjukkan dalam bukti transaksi tidak pernah masuk ke rekening toko.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Kalimantan Selatan, Akses Pendidikan Masyarakat Diperluas

 

Korban kemudian menaruh curiga saat pelaku kembali melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti pembayaran yang mencurigakan. Korban selanjutnya menghubungi layanan aplikasi pengaduan Cangkal. Tidak lama berselang, petugas piket kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

 

Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak 11 Februari 2026.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di toko yang sama. Modusnya dengan membuat tampilan laporan pembayaran QRIS palsu melalui telepon genggam miliknya setelah mengetahui total belanja,” jelasnya, Jumat (13/02/2026).

 

Tersangka dijerat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Warga Guntung Manggis Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Diduga Akibat Sakit

 

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat bukti transaksi palsu. Barang bukti bersama tersangka kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu melakukan verifikasi pembayaran digital melalui aplikasi resmi atau notifikasi perbankan sebelum menyerahkan barang.

 

“Kami mengimbau agar setiap transaksi digital dipastikan terlebih dahulu dana benar-benar masuk. Jika ada korban lain dengan modus serupa, silakan melapor,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kukuhkan Pengurus PGMI Banjarbaru, Lisa Halaby Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kualitas Guru Madrasah
Profesor ULM Ingatkan Ancaman Super El Niño, Panas Ekstrem hingga Krisis Pangan Jadi Sorotan
Tinjau Hutan Lindung Liang Anggang, Wali Kota Banjarbaru Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla
Pipa Transmisi Bocor, Distribusi Air Bersih di Banjarbaru Terganggu hingga 10 Hari
Orientasi 146 PPPK Banjarbaru, Raden Indera Tekankan Kinerja yang Berdampak bagi Masyarakat
Yasnaya Banjarbaru Uji Coba Operasional, Siapkan Kafe 24 Jam Bernuansa Jepang dengan Menu Sehat
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:51 WITA

Kukuhkan Pengurus PGMI Banjarbaru, Lisa Halaby Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kualitas Guru Madrasah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Profesor ULM Ingatkan Ancaman Super El Niño, Panas Ekstrem hingga Krisis Pangan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:13 WITA

Tinjau Hutan Lindung Liang Anggang, Wali Kota Banjarbaru Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Pipa Transmisi Bocor, Distribusi Air Bersih di Banjarbaru Terganggu hingga 10 Hari

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:08 WITA

Orientasi 146 PPPK Banjarbaru, Raden Indera Tekankan Kinerja yang Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA