pro1.id, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama organisasi pers di Kalimantan Selatan menyepakati penguatan tata kelola kerja sama media guna meningkatkan profesionalisme perusahaan pers sekaligus menghadapi perubahan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pengawasan anggaran publikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Pers yang digelar di Waroeng Bandjar, Banjarbaru, Jumat (10/7/2026). Pertemuan dihadiri jajaran Diskominfo Kota Banjarbaru bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian, mengatakan Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui arahan Wali Kota, memiliki komitmen untuk terus mendukung keberlangsungan perusahaan pers dan kesejahteraan wartawan. Namun, menurutnya seluruh kerja sama publikasi harus memenuhi ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengawasan.



“Arus informasi berkembang sangat cepat di era digital, sehingga sinergi yang kuat sangat diperlukan. Mengingat anggaran publikasi diawasi ketat oleh APIP, APH, dan KPK, seluruh mekanisme kerja sama media harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus Adrian.
Dalam paparannya, Diskominfo mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan administrasi pada perusahaan pers lokal. Di antaranya masih ada wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pemimpin redaksi yang belum memiliki sertifikasi UKW Utama, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi kerja sama, hingga perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers.


Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, menegaskan bahwa verifikasi perusahaan pers memang menjadi tantangan bagi media di daerah. Menurutnya, salah satu syarat utama untuk memperoleh verifikasi Dewan Pers adalah kompetensi wartawan yang dibuktikan melalui UKW.
“UKW adalah syarat mutlak verifikasi. Kami fokus pada pembinaan kompetensi wartawan dan berencana mendampingi minimal 30 perusahaan media di daerah agar bisa lolos verifikasi Dewan Pers. Ke depan, pemerintah pusat akan memprioritaskan media yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua JMSI Kalimantan Selatan, Ainuddin Azzukhairy, mengakui tantangan lain yang dihadapi perusahaan media lokal adalah pemenuhan administrasi ketenagakerjaan, terutama kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga berharap peluang kerja sama multimedia dengan perangkat daerah dapat diperluas karena media saat ini tidak hanya bergerak di bidang pemberitaan, tetapi juga produksi video dan pelatihan.
Dari sisi media televisi, Ketua IJTI Kalimantan Selatan, Dina Qomariah, menyebut media televisi relatif tidak mengalami kendala dalam verifikasi Dewan Pers. Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi pelaksanaan UKW khusus bagi jurnalis televisi di Banjarbaru agar kualitas SDM penyiaran terus meningkat.

Perwakilan SMSI, Rudy Azhary, turut mendukung langkah penataan administrasi perusahaan pers. Namun, ia mengingatkan agar pengetatan regulasi juga diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja media.
“Kami berharap anggaran kerja sama publikasi tetap dipertahankan, termasuk fasilitas seperti press room. Selain itu, sebelum kebijakan baru diterapkan, sebaiknya pemerintah lebih sering membuka ruang dialog dengan organisasi pers,” katanya.
Dalam diskusi, seluruh peserta sepakat bahwa keberhasilan komunikasi publik tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran publikasi. Profesionalisme perusahaan pers, kompetensi wartawan, kualitas produk jurnalistik, serta kemitraan yang sehat antara pemerintah dan media menjadi faktor utama dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati lima langkah strategis, yakni menyusun pedoman kerja sama media yang selaras dengan regulasi terbaru, mempercepat pendampingan verifikasi perusahaan pers, mendorong pelaksanaan UKW, memperkuat koordinasi antara pemerintah dan organisasi pers, serta meningkatkan kualitas komunikasi publik di Kota Banjarbaru.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru dan organisasi pers berharap kemitraan yang terjalin semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.










