pro1.id, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026), sekaligus dirangkai dengan konferensi pers.



Pemusnahan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kapusdi ULM, Pejabat Utama Polda Kalsel, serta BBPOM Banjarbaru.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 172.495,43 gram sabu atau sekitar 172,4 kilogram yang dikemas dalam 280 paket, serta 556 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 26 perkara narkotika di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.



Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di area parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin. Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung.
Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan jalur Jakarta–Kalbar–Banjarmasin yang terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan seorang bandar berinisial FP alias M.


Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan teh asal Tiongkok dan dimasukkan ke tas travel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan maupun sewa rumah, tiket perjalanan, serta kartu ATM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Secara keseluruhan, selama kurun waktu dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap 26 kasus dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan 4 perempuan. Para tersangka diketahui berasal dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang membentang di jalur Jakarta–Jawa Barat–Jawa Timur–Kalimantan Selatan serta Kalimantan Barat–Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti maupun tersangka yang diamankan, tetapi juga dari dampak yang berhasil dicegah terhadap masyarakat.

“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar,” tegasnya.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sebagai bagian dari upaya bersama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.










