Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8/2026), sekaligus dirangkai dengan konferensi pers.

Pemusnahan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kapusdi ULM, Pejabat Utama Polda Kalsel, serta BBPOM Banjarbaru.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 172.495,43 gram sabu atau sekitar 172,4 kilogram yang dikemas dalam 280 paket, serta 556 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 26 perkara narkotika di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di area parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin. Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial KA asal Surabaya dan RN asal Bandar Lampung.

Baca Juga :  Nekat Berenang dari Batam Demi Kerja, Pria Indonesia Akhirnya Ditangkap di Singapura

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan jalur Jakarta–Kalbar–Banjarmasin yang terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan seorang bandar berinisial FP alias M.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan teh asal Tiongkok dan dimasukkan ke tas travel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan maupun sewa rumah, tiket perjalanan, serta kartu ATM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Secara keseluruhan, selama kurun waktu dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap 26 kasus dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan 4 perempuan. Para tersangka diketahui berasal dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang membentang di jalur Jakarta–Jawa Barat–Jawa Timur–Kalimantan Selatan serta Kalimantan Barat–Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Biaya Vaksinasi Haji di Kabupaten Banjar Dipertanyakan Calon Jemaah

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti maupun tersangka yang diamankan, tetapi juga dari dampak yang berhasil dicegah terhadap masyarakat.

“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar,” tegasnya.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sebagai bagian dari upaya bersama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Berita Terkait

BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru
ATTI Pusat Kukuhkan Pengurus DPD hingga Sasana di Kalsel, Perkuat Pembinaan Taiji Quan
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Peminat Teknologi Hasil Perikanan FPIK ULM Meningkat, 42 Mahasiswa Bergabung pada 2026
15 Taruna Akpol dan AAL Tuntaskan Taruna Bakti di Kalsel, Dukung Penguatan Sekolah Rakyat
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Disnakertrans Kalsel Gelar Job Fair 2026, Sediakan 1.945 Lowongan Kerja dari 46 Perusahaan
Muhammad Fatih Anwari dan Misha Adeeva Azzahra Dinobatkan sebagai Nanang Galuh Cilik Kalsel 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:55 WITA

BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:45 WITA

ATTI Pusat Kukuhkan Pengurus DPD hingga Sasana di Kalsel, Perkuat Pembinaan Taiji Quan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Peminat Teknologi Hasil Perikanan FPIK ULM Meningkat, 42 Mahasiswa Bergabung pada 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:54 WITA

15 Taruna Akpol dan AAL Tuntaskan Taruna Bakti di Kalsel, Dukung Penguatan Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA