pro1.id, KALSEL – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres berhasil mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026. Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung dari 12 hingga 25 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus peredaran narkotika di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/6/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, serta unsur terkait lainnya.
Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto menjelaskan, selama operasi berlangsung petugas mengungkap sebanyak 284 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 66 kasus merupakan target operasi yang telah ditetapkan sebelumnya, sementara sisanya merupakan hasil pengembangan dan penindakan di lapangan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 362 orang tersangka yang terdiri dari 340 laki-laki dan 22 perempuan.
Selain para pelaku, petugas juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 12.534,80 gram, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi ini terjadi di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DD dan HY yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pendalaman.
“Dari hasil penindakan, kami menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mencakup wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Banjarmasin. Polisi juga menemukan indikasi keterkaitan jaringan tersebut dengan sindikat narkotika internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel memperkirakan nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp22,8 miliar. Sementara dari sisi sosial, pengungkapan tersebut diyakini mampu mencegah puluhan ribu masyarakat terpapar penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, aparat memperkirakan keberhasilan operasi tersebut juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat hingga ratusan miliar rupiah.
Melalui hasil Operasi Antik Intan 2026, Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika dan membongkar jaringan besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan maupun lintas daerah.









