Menteri ESDM Pastikan Legalitas Sumur Minyak Rakyat Terbit Akhir November 2025

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : INFOPUBLIK

FOTO : INFOPUBLIK

pro1.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diterbitkan paling lambat pada akhir November 2025.

“Kami targetkan akhir November sudah bisa berjalan. Mungkin belum seluruhnya, tetapi secara bertahap akan dimulai dari daerah yang sudah siap,” ujar Bahlil saat meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengakuan hukum terhadap sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri. Dengan aturan tersebut, pengelolaan akan diizinkan melalui BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM, sehingga masyarakat dapat bekerja secara legal tanpa khawatir melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Sidak di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa hasil minyak dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

“Skema ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil. Selama ini urusan minyak identik dengan pengusaha besar, padahal masyarakat juga punya potensi besar di sektor ini,” ungkapnya.

Kendati telah dilegalkan, Bahlil menekankan bahwa pengelolaan sumur rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Saya janji, paling lambat November semua sudah selesai dan izin resmi sudah diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, produksi dari sumur minyak rakyat akan dihitung sebagai pendapatan daerah dan menjadi bagian dari bagi hasil pemerintah daerah, sekaligus masuk dalam perhitungan produksi minyak nasional.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Dorong Penanaman Padi Kaya Zinc untuk Cegah Stunting

Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di Indonesia. Jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan produksi minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.

Berita Terkait

Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai
Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala
Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan
Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok
Kunjungan Wapres ke Kaltim dan IKN Ditunda, Peninjauan Istana Wapres Tunggu Jadwal Baru
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunker ke Kaltim dan IKN, Persiapan Pengamanan Dimatangkan
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 04:44 WITA

Peringati Hari Bumi Sedunia : Mapala Piranha FPIK ULM Gelar Trail Run “Borneo Biometrial Run 2026”, Gabungkan Pegunungan dan Pantai

Jumat, 10 April 2026 - 18:14 WITA

Runway Terbatas, Penerbangan Umrah Langsung dari Syamsudin Noor Masih Terkendala

Jumat, 10 April 2026 - 14:41 WITA

Imipas Perketat Pengawasan, Menteri Agus Tegaskan Tak Ada Toleransi Narkotika di Lapas

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:51 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:26 WITA

Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA