Menteri ESDM Pastikan Legalitas Sumur Minyak Rakyat Terbit Akhir November 2025

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:25 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : INFOPUBLIK

FOTO : INFOPUBLIK

pro1.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diterbitkan paling lambat pada akhir November 2025.

“Kami targetkan akhir November sudah bisa berjalan. Mungkin belum seluruhnya, tetapi secara bertahap akan dimulai dari daerah yang sudah siap,” ujar Bahlil saat meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengakuan hukum terhadap sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri. Dengan aturan tersebut, pengelolaan akan diizinkan melalui BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM, sehingga masyarakat dapat bekerja secara legal tanpa khawatir melanggar ketentuan.

Baca Juga :  LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa hasil minyak dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

“Skema ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil. Selama ini urusan minyak identik dengan pengusaha besar, padahal masyarakat juga punya potensi besar di sektor ini,” ungkapnya.

Kendati telah dilegalkan, Bahlil menekankan bahwa pengelolaan sumur rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Saya janji, paling lambat November semua sudah selesai dan izin resmi sudah diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, produksi dari sumur minyak rakyat akan dihitung sebagai pendapatan daerah dan menjadi bagian dari bagi hasil pemerintah daerah, sekaligus masuk dalam perhitungan produksi minyak nasional.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Keracunan di Delapan Sekolah Martapura Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa, Program MBG Tetap Dilanjutkan dengan Evaluasi Ketat

Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di Indonesia. Jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan produksi minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.

Berita Terkait

Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
Bravo !! Petarung Wasaka Arum Jeram Kalsel Raih Dua Perak dan Satu Perunggu di Kejurnas Bali
FAJI Kalsel Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan untuk Kejurnas Arung Jeram di Bali, Targetkan Naik Podium
Siap Tempur di Kejurnas Arum Jeram R4 Bali, FAJI Kalsel Turunkan Dua Tim Bidik Podium
Super Advanture 2026 Diikuti 120 Tim, Mapala Piranha FPIK ULM Sukses Raih Juara 8
PCNU Banjar Belajar Tata Kelola Organisasi ke Mojokerto, Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa
Pemerintah Gelontorkan Rp58,97 Triliun untuk Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana
LPKSM Borneo Kalimantan Dukung Layanan Sertifikat 10 Hari, Minta Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

Selasa, 29 September 2026 - 15:15 WITA

Bravo !! Petarung Wasaka Arum Jeram Kalsel Raih Dua Perak dan Satu Perunggu di Kejurnas Bali

Kamis, 24 September 2026 - 12:57 WITA

FAJI Kalsel Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan untuk Kejurnas Arung Jeram di Bali, Targetkan Naik Podium

Minggu, 13 September 2026 - 18:21 WITA

Siap Tempur di Kejurnas Arum Jeram R4 Bali, FAJI Kalsel Turunkan Dua Tim Bidik Podium

Sabtu, 12 September 2026 - 21:35 WITA

Super Advanture 2026 Diikuti 120 Tim, Mapala Piranha FPIK ULM Sukses Raih Juara 8

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA