Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu, Kurir Dibekuk di Kecamatan Gambut

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 19 kg di Polres Banjar Kalsel. foto: ERV

Press Conference Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 19 kg di Polres Banjar Kalsel. foto: ERV

pro1.idJajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 19 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang kurir berinisial S, dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Penangkapan tersebut bermula pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.45 Wita, saat empat personel Satlantas Polres Banjar tengah melakukan patroli di Pos 1201 Kindai, Jalan Gubernur Syarkawi. Petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio berpelat Kalimantan Tengah yang tampak berhenti mencurigakan di bahu jalan.

Saat dihampiri, pengemudi mobil tersebut mencoba melarikan diri. Namun, setelah sempat kabur sejauh sekitar 150 meter, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel Satlantas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 19 kilogram. Pelaku diketahui merupakan kurir yang membawa barang dari Kalimantan Tengah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polres Banjar, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga :  Sengketa Harta Keluarga Picu Tragedi, Pria di Martapura Tewas Diserang Saudara Sendiri

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit mobil, telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, dan tas yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika, masing-masing di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kapolres menyebut, sabu seberat 19 kilogram itu memiliki nilai ekonomi sekitar Rp34,2 miliar, dan setara dengan potensi penyelamatan lebih dari 152 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Kenalkan Regulasi Baru PBJ dan Matangkan Rencana Pengadaan Tahun 2026

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga dari jumlah denda tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polres Banjar. Keberhasilan ini membuktikan bahwa personel lalu lintas tak hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban jalan, tetapi juga mampu berkontribusi dalam penindakan kejahatan narkotika skala besar,” tegas AKBP Dr. Fadli.

Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

 

 

Berita Terkait

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran
Dua Pekan Jelang Ramadan, Polres Banjar Ringkus 22 Tersangka Narkoba
Polres Banjarbaru Ungkap Dugaan Penipuan Modus QRIS Palsu
Komitmen Kuat Polres Paser Memberantas Narkoba, Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser Tangkap Bandar Sabu di Muara Adang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:51 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:42 WITA

Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:08 WITA

Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA