Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu, Kurir Dibekuk di Kecamatan Gambut

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:23 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 19 kg di Polres Banjar Kalsel. foto: ERV

Press Conference Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 19 kg di Polres Banjar Kalsel. foto: ERV

pro1.id –Jajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 19 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang kurir berinisial S, dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Penangkapan tersebut bermula pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.45 Wita, saat empat personel Satlantas Polres Banjar tengah melakukan patroli di Pos 1201 Kindai, Jalan Gubernur Syarkawi. Petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio berpelat Kalimantan Tengah yang tampak berhenti mencurigakan di bahu jalan.

Saat dihampiri, pengemudi mobil tersebut mencoba melarikan diri. Namun, setelah sempat kabur sejauh sekitar 150 meter, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel Satlantas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 19 kilogram. Pelaku diketahui merupakan kurir yang membawa barang dari Kalimantan Tengah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polres Banjar, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga :  Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita 44,5 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit mobil, telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, dan tas yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika, masing-masing di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kapolres menyebut, sabu seberat 19 kilogram itu memiliki nilai ekonomi sekitar Rp34,2 miliar, dan setara dengan potensi penyelamatan lebih dari 152 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kasus Mayat Perempuan di STIHSA Banjarmasin Terungkap, Oknum Polisi Jadi Terduga Tersangka Pembunuhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga dari jumlah denda tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polres Banjar. Keberhasilan ini membuktikan bahwa personel lalu lintas tak hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban jalan, tetapi juga mampu berkontribusi dalam penindakan kejahatan narkotika skala besar,” tegas AKBP Dr. Fadli.

Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

 

 

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita
Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban
Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng
Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura
Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WITA

Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban

Sabtu, 5 September 2026 - 09:03 WITA

Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WITA

Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Selasa, 1 September 2026 - 14:47 WITA

Perhiasan hingga Ponsel Hilang, Polisi Dalami Dugaan Perampokan Berujung Kematian Lansia di Martapura

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA