Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu, Kurir Dibekuk di Kecamatan Gambut

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Conference Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 19 kg di Polres Banjar Kalsel. foto: ERV

Press Conference Pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 19 kg di Polres Banjar Kalsel. foto: ERV

pro1.idJajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sebanyak 19 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang kurir berinisial S, dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Penangkapan tersebut bermula pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.45 Wita, saat empat personel Satlantas Polres Banjar tengah melakukan patroli di Pos 1201 Kindai, Jalan Gubernur Syarkawi. Petugas mencurigai sebuah mobil Honda Brio berpelat Kalimantan Tengah yang tampak berhenti mencurigakan di bahu jalan.

Saat dihampiri, pengemudi mobil tersebut mencoba melarikan diri. Namun, setelah sempat kabur sejauh sekitar 150 meter, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel Satlantas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang berisi 19 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total 19 kilogram. Pelaku diketahui merupakan kurir yang membawa barang dari Kalimantan Tengah untuk diedarkan di Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polres Banjar, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga :  Banjar Genjot Kemampuan Kader Posyandu, Targetkan Penurunan Stunting Lebih Cepat

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit mobil, telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, dan tas yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika, masing-masing di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kapolres menyebut, sabu seberat 19 kilogram itu memiliki nilai ekonomi sekitar Rp34,2 miliar, dan setara dengan potensi penyelamatan lebih dari 152 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Berakhir Kematian di Indrasari Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga dari jumlah denda tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polres Banjar. Keberhasilan ini membuktikan bahwa personel lalu lintas tak hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban jalan, tetapi juga mampu berkontribusi dalam penindakan kejahatan narkotika skala besar,” tegas AKBP Dr. Fadli.

Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

 

 

Berita Terkait

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan
Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:48 WITA

Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:45 WITA

Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Banjarbaru Resmikan Perda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:41 WITA

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA