pro1.id, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong. Dalam perkara tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ASN berinisial HPW itu diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan izin pertambangan yang diproses selama periode 2023 hingga 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Banjarbaru, Senin (08/06/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses pembuktian. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon izin usaha pertambangan. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi adanya permintaan imbalan dalam proses pengurusan perizinan.
Menurut Anggara, pemohon izin yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga mendapat hambatan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.
“Modus yang ditemukan sementara adalah adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon dengan dugaan ancaman bahwa izin tidak akan terbit apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.
Penyidik memperkirakan jumlah uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa di antaranya berupa kendaraan dan perhiasan yang kini tengah didalami asal-usul kepemilikannya.
HPW sendiri diamankan penyidik pada hari yang sama di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kalsel. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan menegaskan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat berdasarkan hasil pengembangan dari barang bukti dan keterangan yang telah diperoleh.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan mengembangkan penyidikan sesuai fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” tutup Anggara.









