Dugaan Pungli Perizinan Tambang Rp1,2 Miliar Diusut, ASN ESDM Kalsel Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong. Dalam perkara tersebut, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ASN berinisial HPW itu diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan izin pertambangan yang diproses selama periode 2023 hingga 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Banjarbaru, Senin (08/06/2026).

Baca Juga :  Usai Geledah Kantor ESDM Kalsel, Penyidik Kejati Amankan Berkas Diduga Terkait Kasus Izin Tambang

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi proses pembuktian. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam penyidikan sementara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon izin usaha pertambangan. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi adanya permintaan imbalan dalam proses pengurusan perizinan.

Menurut Anggara, pemohon izin yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga mendapat hambatan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.

“Modus yang ditemukan sementara adalah adanya permintaan sejumlah uang kepada pemohon dengan dugaan ancaman bahwa izin tidak akan terbit apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.

Penyidik memperkirakan jumlah uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Baca Juga :  Partai Ummat Kalsel Bagikan 600 Paket Daging Kurban dan Voucher BBM untuk Ojol

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa di antaranya berupa kendaraan dan perhiasan yang kini tengah didalami asal-usul kepemilikannya.

HPW sendiri diamankan penyidik pada hari yang sama di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kalsel. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan menegaskan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat berdasarkan hasil pengembangan dari barang bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan mengembangkan penyidikan sesuai fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” tutup Anggara.

Berita Terkait

Mercedes-Benz Club Banjarmasin Rayakan HUT ke-9 Lewat Turnamen Tenis, Peserta Datang dari Kalsel hingga Nasional
BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru
ATTI Pusat Kukuhkan Pengurus DPD hingga Sasana di Kalsel, Perkuat Pembinaan Taiji Quan
Peminat Teknologi Hasil Perikanan FPIK ULM Meningkat, 42 Mahasiswa Bergabung pada 2026
15 Taruna Akpol dan AAL Tuntaskan Taruna Bakti di Kalsel, Dukung Penguatan Sekolah Rakyat
Disnakertrans Kalsel Gelar Job Fair 2026, Sediakan 1.945 Lowongan Kerja dari 46 Perusahaan
Muhammad Fatih Anwari dan Misha Adeeva Azzahra Dinobatkan sebagai Nanang Galuh Cilik Kalsel 2026
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:17 WITA

Mercedes-Benz Club Banjarmasin Rayakan HUT ke-9 Lewat Turnamen Tenis, Peserta Datang dari Kalsel hingga Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:55 WITA

BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:45 WITA

ATTI Pusat Kukuhkan Pengurus DPD hingga Sasana di Kalsel, Perkuat Pembinaan Taiji Quan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Peminat Teknologi Hasil Perikanan FPIK ULM Meningkat, 42 Mahasiswa Bergabung pada 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:54 WITA

15 Taruna Akpol dan AAL Tuntaskan Taruna Bakti di Kalsel, Dukung Penguatan Sekolah Rakyat

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA