pro1.id, BANJARMASIN – Rencana pernikahan yang seharusnya menjadi awal kehidupan baru justru berubah menjadi pintu tragedi. MS (20), seorang anggota Polri yang dijadwalkan menikah dalam waktu dekat, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap ZA (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Fakta mengejutkan ini diungkap Kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menyebut tersangka diketahui akan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026.
“Rencana pernikahan tersangka menjadi salah satu latar belakang yang memicu kepanikan hingga berujung pada tindakan fatal,” ujar Adam.
Menurut penyelidikan, korban ZA merupakan teman dekat calon istri tersangka. Hubungan pertemanan inilah yang kemudian menjadi sumber ketakutan MS ketika perbuatannya dikhawatirkan terbongkar.
Pertemuan hingga Perjalanan Bersama
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 23 Desember 2025, saat korban dan tersangka sepakat bertemu di kawasan Simpang Empat Mali-Mali. Tersangka datang menggunakan mobil, sementara korban mengendarai sepeda motor.
Setelah bertemu, korban memarkirkan sepeda motornya di salah satu pusat perbelanjaan, lalu ikut bersama tersangka menuju kawasan Bukit Batu. Perjalanan kemudian berlanjut ke Landasan Ulin, Banjarbaru, dan sempat singgah di rumah kakak tersangka.
Adam menjelaskan, tersangka berhenti sejenak karena menerima banyak panggilan dari calon istrinya dan melakukan panggilan video sebelum kembali melanjutkan perjalanan bersama korban.
Kepanikan Menjelang Hari Pernikahan
Dalam perjalanan berikutnya, tepat di depan SPBU Gambut, Jalan Ahmad Yani KM 15, tersangka dan korban melakukan hubungan intim di dalam mobil. Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun, setelah kejadian itu, terjadi pertengkaran. Tersangka mengaku panik karena takut hubungan tersebut diketahui calon istrinya, terlebih korban memiliki kedekatan personal dengan perempuan yang akan dinikahinya.
“Kondisi psikologis tersangka saat itu diliputi ketakutan karena masa pernikahan sudah semakin dekat,” kata Adam.
Berujung Hilangnya Nyawa
Pertengkaran tersebut berakhir tragis. Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membawa jasad korban menuju kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Setibanya di area parkiran kampus, tersangka menurunkan jasad korban dan memasukkannya ke dalam gorong-gorong yang terbuka.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polresta Banjarmasin. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat status tersangka sebagai anggota Polri serta besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.









