pro1.id, MARTAPURA – Jajaran Polsek Martapura berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Komplek Indrasari Permai, Martapura, Kabupaten Banjar. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (6/09/2025), dini hari, dan dikategorikan sebagai tindak pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, melalui Kasi Humas AKP H. Suwarji, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif yang dipimpin Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, berhasil mengarah pada tersangka berinisial IPP alias Utuh (20).
“Pelaku ditangkap pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru. Saat itu, ia tengah berupaya menjual rangka motor Kawasaki Ninja 150 hasil curiannya,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, motor milik korban masih terlihat terparkir sekitar pukul 03.10 Wita. Namun, kurang dari satu jam kemudian, kendaraan sudah raib dari depan rumah korban yang saat itu tidak dipagar dan dalam kondisi setang tidak terkunci.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati rangka motor beserta nomor rangka sesuai dengan laporan kehilangan korban. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu rangka Kawasaki Ninja 150, satu tangki, satu shock belakang, dan satu set box motor.
Kapolsek Martapura menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Martapura dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Martapura,” tegas IPDA Zulkifli.
Polsek Martapura juga mengingatkan warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, dengan mengunci kendaraan dan memarkirkannya di lokasi yang lebih aman untuk mencegah kejadian serupa.









