pro1.id, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (7/7/2026).



Pengumuman perubahan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, sebagai tindak lanjut atas penyesuaian komposisi keanggotaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Syahrial menjelaskan, perubahan susunan AKD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan DPRD Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjarbaru, serta usulan yang disampaikan melalui surat resmi Fraksi Partai Golkar.



Dalam perubahan tersebut, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dipercaya mengemban jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru.
Selain memimpin Komisi III, Gusti Rizky juga ditetapkan sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarbaru serta dipercaya menjabat Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) III.


Sementara itu, Muhammad Syahrial kembali ditetapkan sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarbaru yang bertugas mengoordinasikan pembahasan kebijakan anggaran bersama pemerintah daerah.
Syahrial menambahkan, hasil perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Banjarbaru sebagai dasar pelaksanaan tugas masing-masing alat kelengkapan.

“Perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kota Banjarbaru sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Syahrial.










