Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Dokumen Tanah Palsu Jalani Sidang Pembuktian, JPU Hadirkan Dua Saksi

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KANDANGAN – Pengadilan Negeri Kelas IIB Kandangan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, pada Senin (6/7/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memasuki tahapan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat dakwaan yang diajukan kepada para terdakwa.

Kedua saksi yang memberikan keterangan di persidangan merupakan aparatur Desa Kaliring, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman. Di hadapan majelis hakim, mereka dimintai penjelasan terkait proses penerbitan dokumen tanah yang diduga tidak sah dan menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.

Perkara ini berkaitan dengan lahan yang berada di kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM). Lahan tersebut sebelumnya disebut telah dibebaskan perusahaan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Guntung Manggis Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Diduga Akibat Sakit

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.

“Hari ini jaksa menghadirkan dua orang saksi beserta sejumlah alat bukti surat. Kami mengikuti jalannya persidangan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Suhardi, dari fakta-fakta yang mulai terungkap di persidangan terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya perbuatan pidana sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

“Ada dugaan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama, tetapi tentu pembuktiannya menjadi ranah persidangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Baca Juga :  Lomba “Sambung Lirik” Meriahkan Harjad ke-75 HSS dan HUT ke-54 KORPRI

Ia juga menjelaskan bahwa setiap proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM selalu diawali dengan pemeriksaan administrasi maupun verifikasi di lapangan guna memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.

“Perusahaan selalu melakukan verifikasi sebelum proses pembebasan lahan dilaksanakan. Semua tahapan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Suhardi.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi perkara. Menurutnya, proses persidangan masih berlangsung sehingga pihaknya memilih menghormati jalannya pemeriksaan di pengadilan.

“Kami belum dapat memberikan komentar terkait pokok perkara karena sidang masih berjalan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ucap Abdul Gafar.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pastikan Harga Sembako Tetap Terkendali
Pengajian Jelang Ramadan di Pendopo, TP PKK HSS Perkuat Peran Perempuan dalam Dakwah
Kelotok “Jujur Melangkah” Resmi Berlayar, Daha Utara Siap Jadi Magnet Wisata Sungai
Sinergi Pusat–Daerah Hadirkan Rumah Komunitas untuk MBR, HSS Jadi Lokasi Pilot Project Kalsel
Jalan Sehat Kerukunan Warnai Peringatan HAB Kemenag ke-80 dan HUT HSS ke-75
ASN Setda HSS Ikuti Senam Pagi Bersama untuk Jaga Kebugaran dan Kekompakan
Pemkab HSS Tinjau Pembangunan Dapur MBG di Wilayah Terpencil Telaga Langsat

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:19 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Dokumen Tanah Palsu Jalani Sidang Pembuktian, JPU Hadirkan Dua Saksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:54 WITA

Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pastikan Harga Sembako Tetap Terkendali

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:58 WITA

Pengajian Jelang Ramadan di Pendopo, TP PKK HSS Perkuat Peran Perempuan dalam Dakwah

Senin, 16 Februari 2026 - 12:04 WITA

Kelotok “Jujur Melangkah” Resmi Berlayar, Daha Utara Siap Jadi Magnet Wisata Sungai

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA