pro1.id, KANDANGAN – Pengadilan Negeri Kelas IIB Kandangan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, pada Senin (6/7/2026).



Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memasuki tahapan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat dakwaan yang diajukan kepada para terdakwa.

Kedua saksi yang memberikan keterangan di persidangan merupakan aparatur Desa Kaliring, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman. Di hadapan majelis hakim, mereka dimintai penjelasan terkait proses penerbitan dokumen tanah yang diduga tidak sah dan menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.



Perkara ini berkaitan dengan lahan yang berada di kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM). Lahan tersebut sebelumnya disebut telah dibebaskan perusahaan melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.


“Hari ini jaksa menghadirkan dua orang saksi beserta sejumlah alat bukti surat. Kami mengikuti jalannya persidangan dan menyerahkan seluruh penilaian kepada majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Suhardi, dari fakta-fakta yang mulai terungkap di persidangan terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya perbuatan pidana sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.

“Ada dugaan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama, tetapi tentu pembuktiannya menjadi ranah persidangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM selalu diawali dengan pemeriksaan administrasi maupun verifikasi di lapangan guna memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.

“Perusahaan selalu melakukan verifikasi sebelum proses pembebasan lahan dilaksanakan. Semua tahapan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Suhardi.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi perkara. Menurutnya, proses persidangan masih berlangsung sehingga pihaknya memilih menghormati jalannya pemeriksaan di pengadilan.
“Kami belum dapat memberikan komentar terkait pokok perkara karena sidang masih berjalan. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ucap Abdul Gafar.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.










