Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Anggota BPD yang Berstatus PPPK

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KOTABARU – Polemik terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai diperbolehkan atau tidaknya seseorang menjalankan dua jabatan sekaligus yang sama-sama menerima penghasilan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara cermat berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan hanya dari asumsi semata.

Menurutnya, apabila seseorang telah dilantik sebagai anggota BPD, tentu terdapat dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses pengangkatannya. Karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut regulasi yang mengatur mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Sebab yang bersangkutan bisa dilantik menjadi anggota BPD tentunya melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar, Rabu (3/06/2026).

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Matangkan RKPD 2027, Soroti Investasi hingga Infrastruktur Prioritas

Ia menjelaskan, yang perlu dicermati terlebih dahulu adalah bentuk rangkap jabatan yang dimaksud. Pasalnya, setiap aturan memiliki ketentuan yang berbeda tergantung posisi dan status jabatan yang dijalankan.

Menurutnya, terdapat beberapa jabatan yang memang dapat dijalankan bersamaan dengan syarat tertentu, seperti adanya izin dari atasan atau ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah konteks rangkap jabatannya. Apakah ada aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang dengan persyaratan tertentu,” katanya.

Eka juga menyoroti munculnya pertanyaan masyarakat terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber yang berbeda apabila seseorang berstatus PPPK sekaligus anggota BPD. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa apabila memang terdapat aturan yang mengharuskan seseorang memilih salah satu sumber penghasilan atau jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur tidak boleh menerima dua penghasilan atau harus memilih salah satu, tentu harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati HARGANAS ke-33, Pemkab Kotabaru Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

Selain itu, Sekda menilai persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan sumber daya manusia di desa. Dalam beberapa kasus, keterbatasan SDM yang memenuhi syarat menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memilih figur tertentu untuk duduk di BPD.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, akan mencermati aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD, termasuk kemungkinan adanya ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang terpenting adalah memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kajari, Syairi Mukhlis Tekankan Penguatan Sinergi
Semarak HUT RI ke-81, DWP Kotabaru Gelar Lomba Perkuat Kekompakan dan Silaturahmi
Pemkab Kotabaru Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Sosial
Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Paskibraka Tampil Memukau
Kibarkan Merah Putih di Kedalaman 7 Meter, MDC FPIK ULM Gaungkan Nasionalisme dan Konservasi Laut di Marabatuan
Bapperida Kotabaru Dorong SKPD Promosikan Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kembangkan Kreativitas Siswa, SMPN 1 Kotabaru Ubah Sampah Jadi Karya
Bapas Kotabaru dan Bapas Tanjung Resmi Hadir, Perluas Akses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:36 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kajari, Syairi Mukhlis Tekankan Penguatan Sinergi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:31 WITA

Semarak HUT RI ke-81, DWP Kotabaru Gelar Lomba Perkuat Kekompakan dan Silaturahmi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Pelayanan Sosial

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:24 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Paskibraka Tampil Memukau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:19 WITA

Kibarkan Merah Putih di Kedalaman 7 Meter, MDC FPIK ULM Gaungkan Nasionalisme dan Konservasi Laut di Marabatuan

Berita Terbaru