Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Anggota BPD yang Berstatus PPPK

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KOTABARU – Polemik terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai diperbolehkan atau tidaknya seseorang menjalankan dua jabatan sekaligus yang sama-sama menerima penghasilan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara cermat berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan hanya dari asumsi semata.

Menurutnya, apabila seseorang telah dilantik sebagai anggota BPD, tentu terdapat dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses pengangkatannya. Karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut regulasi yang mengatur mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Sebab yang bersangkutan bisa dilantik menjadi anggota BPD tentunya melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar, Rabu (3/06/2026).

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru dan Bank Kalsel Beri Penghargaan ASN Lewat Undian Kredit Multiguna

Ia menjelaskan, yang perlu dicermati terlebih dahulu adalah bentuk rangkap jabatan yang dimaksud. Pasalnya, setiap aturan memiliki ketentuan yang berbeda tergantung posisi dan status jabatan yang dijalankan.

Menurutnya, terdapat beberapa jabatan yang memang dapat dijalankan bersamaan dengan syarat tertentu, seperti adanya izin dari atasan atau ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah konteks rangkap jabatannya. Apakah ada aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang dengan persyaratan tertentu,” katanya.

Eka juga menyoroti munculnya pertanyaan masyarakat terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber yang berbeda apabila seseorang berstatus PPPK sekaligus anggota BPD. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa apabila memang terdapat aturan yang mengharuskan seseorang memilih salah satu sumber penghasilan atau jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

Baca Juga :  Safari Ramadan Perdana, Pemkab Kotabaru Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi Warga Tiga Kecamatan

“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur tidak boleh menerima dua penghasilan atau harus memilih salah satu, tentu harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Sekda menilai persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan sumber daya manusia di desa. Dalam beberapa kasus, keterbatasan SDM yang memenuhi syarat menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memilih figur tertentu untuk duduk di BPD.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, akan mencermati aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD, termasuk kemungkinan adanya ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang terpenting adalah memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Fasilitasi Penyelesaian Konflik Sawit, Pengawasan Perizinan Jadi Sorotan
Siti Khadijah Pimpin YJI Kotabaru, Siap Perluas Gerakan Hidup Sehat hingga Desa
Hari Jadi ke-76, DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Saijaan Expo 2026 Resmi Digelar, Jadi Etalase Pembangunan dan UMKM Kotabaru
Hari Lahir Pancasila dan HUT ke-76 Kotabaru Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Pembangunan Daerah
Semarak HUT ke-76 Kotabaru, Jalan Sehat hingga Tebus Sembako dengan Sampah Plastik Tarik Antusias Warga
Kapolres Kotabaru Rotasi Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Pelayanan Kepolisian
Idul Adha di Kotabaru, Bantuan Sapi Kurban Presiden Siap Dibagikan ke Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WITA

Pemkab Kotabaru Fasilitasi Penyelesaian Konflik Sawit, Pengawasan Perizinan Jadi Sorotan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WITA

Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Anggota BPD yang Berstatus PPPK

Senin, 1 Juni 2026 - 20:41 WITA

Siti Khadijah Pimpin YJI Kotabaru, Siap Perluas Gerakan Hidup Sehat hingga Desa

Senin, 1 Juni 2026 - 17:12 WITA

Hari Jadi ke-76, DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 1 Juni 2026 - 17:09 WITA

Saijaan Expo 2026 Resmi Digelar, Jadi Etalase Pembangunan dan UMKM Kotabaru

Berita Terbaru