Polres Balangan Tetapkan Dua Pria sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Viral

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BALANGAN – Kepolisian Resor Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan beredarnya konten tidak pantas di ruang publik digital.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pembuatan video tersebut,” kata AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Meski dibuat lebih dari setahun lalu, video itu baru menyebar luas dan menjadi viral pada pertengahan Desember 2025.

Baca Juga :  Dinkes Banjar Kerahkan Relawan dan Puluhan Posko Jelang Peringatan Momen 5 Rajab

Dua tersangka masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga dengan sengaja memproduksi serta merekam konten pornografi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta beberapa properti yang terlihat dalam rekaman dan menguatkan keterlibatan para tersangka.

Baca Juga :  Gelapkan Mobil Rental, Warga Martapura Ditangkap Tim Gabungan Polisi

Kapolres Balangan menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada proses hukum semata. Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan guna menyikapi dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Keterlibatan lintas sektor sangat diperlukan agar penanganan kasus ini juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal penyebaran video dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi konten asusila tersebut.

Berita Terkait

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan
Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:48 WITA

Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:45 WITA

Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru