Polres Balangan Tetapkan Dua Pria sebagai Tersangka Kasus Video Asusila Viral

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 16:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BALANGAN – Kepolisian Resor Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penyebaran video bermuatan asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan beredarnya konten tidak pantas di ruang publik digital.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pembuatan video tersebut,” kata AKBP Yulianor Abdi saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa video asusila tersebut direkam pada rentang waktu Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Meski dibuat lebih dari setahun lalu, video itu baru menyebar luas dan menjadi viral pada pertengahan Desember 2025.

Baca Juga :  MGMP Matematika Paser Gelar Lomba IT Matematika Siswa 2025 di SMPN 2 Tanah Grogot

Dua tersangka masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga dengan sengaja memproduksi serta merekam konten pornografi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam jenis iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta beberapa properti yang terlihat dalam rekaman dan menguatkan keterlibatan para tersangka.

Baca Juga :  Jengkol Pinggir Sawah Wendy: Dari Iseng-Iseng Kini Jadi Incaran Penikmat Kuliner Lokal

Kapolres Balangan menambahkan, penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada proses hukum semata. Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan guna menyikapi dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Keterlibatan lintas sektor sangat diperlukan agar penanganan kasus ini juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal penyebaran video dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi konten asusila tersebut.

Berita Terkait

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram
Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan
Polres Banjar Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Motor Hilang Saat Salat Subuh Berhasil Ditemukan, Polsek Sungai Tabuk Amankan Seorang Terduga Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WITA

Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA