Mediasi Kejati Berbuah Hasil, Ganti Rugi Rp7 Miliar untuk Proyek Jembatan Pulau Laut Tuntas

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil memulihkan kerugian proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut senilai lebih dari Rp7 miliar melalui mekanisme mediasi. Dana tersebut merupakan ganti rugi atas kerusakan konstruksi proyek akibat insiden tongkang yang menabrak struktur jembatan pada akhir 2025 lalu.

Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Kamis (4/6/2026).

Menurut Tiyas, pengembalian dana dilakukan melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tanpa proses penyitaan ataupun tindakan hukum pidana.

“Ini bukan uang sitaan. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur mediasi sebagai bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa keperdataan,” ujarnya.

Nilai ganti rugi yang berhasil dipulihkan mencapai Rp7.069.899.842 dan telah diserahkan kepada PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan.

Kajati menjelaskan, proses penyelesaian sengketa berlangsung cukup panjang karena melibatkan sejumlah pihak dan membutuhkan perhitungan teknis yang akurat terkait besaran kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Empat Anak di Desa Pemurus Diserang Kera Liar, Polisi dan BKSDA Turun Tangan

Insiden yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi terjadi pada 6 November 2025 ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik Tugboat Sabang 388 menabrak bagian konstruksi jembatan yang sedang dibangun di perairan Kabupaten Kotabaru. Tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan pada struktur borepile di titik pekerjaan yang tengah dikerjakan kontraktor.

Untuk menentukan nilai kerugian secara objektif, dilakukan pemeriksaan lapangan, survei bersama, serta evaluasi teknis yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk unsur Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Tiyas mengungkapkan pada tahap awal proses mediasi sempat terjadi perbedaan pandangan terkait besaran kompensasi yang harus dibayarkan. Namun setelah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan kajian teknis, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

“Angka yang disepakati merupakan hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum,” katanya.

Baca Juga :  Dinkes Kalsel Imbau Warga Tenang Hadapi Istilah “Super Flu”

Kesepakatan damai antara para pihak ditandatangani pada Mei 2026 dan pembayaran ganti rugi dilakukan pada bulan yang sama oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Yasin, memastikan kejadian tersebut tidak memengaruhi target pembangunan jembatan yang menjadi salah satu proyek strategis di daerah.

Menurutnya, bagian konstruksi yang mengalami kerusakan langsung diganti sehingga pekerjaan tetap berjalan sesuai rencana.

“Struktur yang terdampak tidak digunakan lagi dan diganti dengan yang baru. Karena itu progres pembangunan tetap berjalan dan tidak mengganggu target penyelesaian proyek,” jelasnya.

Keberhasilan pemulihan kerugian melalui jalur mediasi ini dinilai menjadi contoh penyelesaian sengketa yang efektif, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan tanpa hambatan berkepanjangan.

Berita Terkait

BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru
ATTI Pusat Kukuhkan Pengurus DPD hingga Sasana di Kalsel, Perkuat Pembinaan Taiji Quan
Peminat Teknologi Hasil Perikanan FPIK ULM Meningkat, 42 Mahasiswa Bergabung pada 2026
15 Taruna Akpol dan AAL Tuntaskan Taruna Bakti di Kalsel, Dukung Penguatan Sekolah Rakyat
Disnakertrans Kalsel Gelar Job Fair 2026, Sediakan 1.945 Lowongan Kerja dari 46 Perusahaan
Muhammad Fatih Anwari dan Misha Adeeva Azzahra Dinobatkan sebagai Nanang Galuh Cilik Kalsel 2026
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Dislautkan Kalsel Didampingi DKPP Banjar Serahkan 20 Ribu Bibit Papuyu dan 90 Sak Pakan untuk Pokdakan Tabulihin

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:55 WITA

BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:45 WITA

ATTI Pusat Kukuhkan Pengurus DPD hingga Sasana di Kalsel, Perkuat Pembinaan Taiji Quan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WITA

Peminat Teknologi Hasil Perikanan FPIK ULM Meningkat, 42 Mahasiswa Bergabung pada 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:54 WITA

15 Taruna Akpol dan AAL Tuntaskan Taruna Bakti di Kalsel, Dukung Penguatan Sekolah Rakyat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:14 WITA

Disnakertrans Kalsel Gelar Job Fair 2026, Sediakan 1.945 Lowongan Kerja dari 46 Perusahaan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA