pro1.id, BANJARBARU — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah lama menguasai lahan di dalam kawasan hutan mulai dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru. Tahun ini, BPKH menargetkan verifikasi penguasaan lahan seluas 7.000 hektare di Kabupaten Banjar dan Kotabaru.



Kepala BPKH Wilayah V Banjarbaru, Suhendro A. Basori, menyampaikan hal tersebut usai membuka Sosialisasi, Inventarisasi, dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di Ballroom Aeris Hotel, Banjarbaru, Selasa (18/8/2026).

Menurut Suhendro, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama bermukim atau mengelola lahan sebelum kebijakan penataan kawasan berlaku.



Program ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sasaran penyelesaian mencakup masyarakat perorangan, instansi maupun badan sosial keagamaan yang telah menguasai lahan di kawasan hutan sebelum November 2020.
Khusus di Kabupaten Banjar, terdapat hampir 8.000 hektare kawasan hutan yang tengah dirancang untuk diselesaikan status penguasaannya. Namun, Suhendro menegaskan tidak seluruh lahan otomatis dapat dikeluarkan dari kawasan hutan karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.


Untuk permukiman serta fasilitas umum dan sosial, seperti sekolah, puskesmas, tempat ibadah hingga perkantoran, bangunan harus telah dikuasai dan digunakan secara terus-menerus selama sedikitnya lima tahun atau dibangun sebelum 2015.
Sementara untuk lahan garapan berupa pertanian, perkebunan maupun tambak, lahan harus masuk dalam Peta Indikatif PPTPKH atau TORA serta dibuktikan telah dikuasai dan digarap sedikitnya selama 20 tahun secara berturut-turut.

“Ini khusus untuk penguasaan yang terlanjur terjadi sebelum terbitnya UCK. Jangan coba-coba memohonkan untuk bangunan yang baru dibangun atau baru direncanakan, karena itu tetap dihitung sebagai pelanggaran hukum,” tegas Suhendro.
Bagi masyarakat yang menguasai lahan garapan tetapi belum memenuhi ketentuan penguasaan selama 20 tahun, pemerintah tetap menyiapkan alternatif melalui skema Perhutanan Sosial. Skema tersebut memberikan izin pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun berikutnya.

“Masyarakat akan diberikan izin kelola selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi. Melalui skema ini, masyarakat mendapat kepastian hukum untuk mengelola dan tidak dianggap melanggar aturan,” jelasnya.
Setelah sosialisasi, masyarakat yang memenuhi kriteria diminta segera menyiapkan permohonan. Tahapan berikutnya direncanakan berlangsung pada Oktober 2026. Pengajuan dilakukan secara by name by address, dengan melampirkan identitas seperti KTP atau bukti domisili untuk memastikan pemohon merupakan masyarakat setempat.
Berkas tersebut nantinya diketahui kepala desa dan camat sebelum dihimpun dan diajukan secara kolektif oleh bupati. Proses verifikasi kemudian dilakukan secara berjenjang hingga tingkat pemerintah pusat.
Suhendro mengingatkan masyarakat agar memahami persyaratan dan tidak berharap seluruh penguasaan lahan otomatis mendapatkan hak kepemilikan. Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian kawasan hutan.
Ia juga menegaskan seluruh tahapan penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan bebas pungutan liar. Masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada pihak mana pun dengan alasan dapat membantu meloloskan permohonan.
“Yang paling penting, proses ini berjenjang dan akan dinilai juga oleh pusat di Jakarta. Tidak boleh ada peredaran uang atau pungli dalam kegiatan ini. Misalnya memberi uang ke tim agar diloloskan, itu sangat dilarang,” pungkasnya.










