pro1.id, TANGGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan keimigrasian 2025 yang digelar di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Informasi ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, pada Jumat (14/11/2025).
Dalam penjelasannya, Galih menyebut bahwa lima dari enam WNA tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27). Kelimanya diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengurus visa atau izin tinggal.
Sementara itu, satu WNA asal Nigeria, CBM (46), didapati tidak membawa paspor dan diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan lebih dari 60 hari.
“Keenamnya sudah kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” ujar Galih.
Lima WNA asal Pakistan tersebut dijerat Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Untuk WNA asal Nigeria, penyidik menerapkan Pasal 116 juncto Pasal 71, dengan ancaman hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda sampai Rp25 juta. Selain itu, yang bersangkutan juga terancam tindakan administratif berupa deportasi sesuai Pasal 78 ayat (3).
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tertanggal 11 November 2025. Lokasi operasi berada di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur.
Kegiatan pengawasan ini melibatkan petugas imigrasi, perangkat kelurahan dan kecamatan, perwakilan warga setempat, serta personel Babinsa TNI. Galih memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegasnya.









