Masuk Ramadan 1447 H, Disdikbud Kalsel Atur Jam Sekolah, Libur, hingga Larang Perpisahan di Hotel

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARBARU – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur pelaksanaan kegiatan pendidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, mengatakan penyesuaian dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah Ramadan.

Dalam edaran tersebut, peserta didik dijadwalkan libur pada 18 hingga 21 Februari. Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sebagaimana aparatur sipil negara pada umumnya.

“Pembelajaran tetap berjalan selama Ramadan, hanya jamnya disesuaikan. Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita,” ujar Galuh, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Resmikan SPPG Kelayan Timur, Perkuat Layanan Pemenuhan Gizi Masyarakat

Selain pemangkasan jam belajar, sekolah juga diwajibkan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan yang difokuskan pada penguatan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan karakter siswa.

Menurut Galuh, kebijakan ini dirancang proporsional karena siswa SMA dan sederajat dinilai sudah cukup mandiri.

“Kami tidak ingin masa libur terlalu panjang. Mereka sudah menuju dewasa, jadi tetap perlu aktivitas yang terarah,” jelasnya.

Di luar pengaturan Ramadan, Disdikbud Kalsel juga menyiapkan kebijakan baru terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Ponsel tidak sepenuhnya dilarang, namun penggunaannya akan diatur secara ketat.

“Siswa boleh menggunakan ponsel, tetapi dalam pengawasan. Ini agar teknologi bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinkes Banjar dan Kalsel Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dapur SPPG Tungkaran, Penyelidikan Kasus Keracunan MBG Masih Berlanjut

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan acara perpisahan sekolah. Disdikbud meminta kegiatan tersebut digelar secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing.

“Kami tidak menganjurkan perpisahan di hotel atau tempat mewah lainnya. Prinsipnya sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua,” katanya.

Selain itu, aturan lanjutan terkait studi banding dan ketentuan pungutan sekolah juga akan dimuat dalam surat edaran yang sama dan segera diumumkan secara resmi.

Disdikbud Kalsel berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik, pembinaan karakter, serta suasana religius selama Ramadan.

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Pastikan Tindak Tegas Pelaku Begal Payudara, Patroli Malam Ditingkatkan
Pemprov Kalsel Apresiasi Buser Cup 690, Dinilai Perkuat Kemampuan dan Solidaritas Relawan Damkar
Buser Cup 690 se-Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, 128 Tim Ikuti Adu Ketangkasan
Gubernur Kalsel Buka PKN Tingkat II Angkatan XVIII, Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Budaya Inovasi
Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17 Ribu per Liter Dikeluhkan Pengendara di Martapura dan Banjarbaru
Usai Geledah Kantor ESDM Kalsel, Penyidik Kejati Amankan Berkas Diduga Terkait Kasus Izin Tambang
Dugaan Pungli Perizinan Tambang Rp1,2 Miliar Diusut, ASN ESDM Kalsel Ditetapkan Tersangka
Adanya Penjagaan dan Pelayanan Mendadak Tutup, Ada Apa di Kantor Dinas ESDM Kalsel?

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:13 WITA

Kapolda Kalsel Pastikan Tindak Tegas Pelaku Begal Payudara, Patroli Malam Ditingkatkan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:08 WITA

Pemprov Kalsel Apresiasi Buser Cup 690, Dinilai Perkuat Kemampuan dan Solidaritas Relawan Damkar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55 WITA

Buser Cup 690 se-Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, 128 Tim Ikuti Adu Ketangkasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:57 WITA

Gubernur Kalsel Buka PKN Tingkat II Angkatan XVIII, Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Budaya Inovasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:21 WITA

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17 Ribu per Liter Dikeluhkan Pengendara di Martapura dan Banjarbaru

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Banjarbaru Resmikan Perda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:41 WITA

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA