pro1.id, PASER – Jajaran Polsek Muara Samu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Libur Dinding, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan ME (20) beserta barang bukti sabu seberat bruto 11,56 gram, Jumat (31/7/2026).



Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kapolsek Muara Samu IPTU Mareka mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Reskrim Polsek Muara Samu langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di lokasi kejadian,” ujar IPTU Mareka.



Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan wadah plastik. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 11,56 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat isap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh para pelaku.


Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muara Samu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Muara Samu menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sumber : Humas Polres Paser










